Headlines News :

AD / ART LMDH KEMAYUNG


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN (LMDH)
NAMA LMDH KEMAYUNG
DESA KARANGMAJA KECAMATAN BANJARHARJA
KABUPATEN BREBES



Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      NOTO SUMARNO, bertempat tinggal di Karangmaja, Rukun Tetangga 06 Rukun Warga 02 Desa Karangmaja, Kecamatan Banjarharja
2.      JAENAL RAHMAN, bertempat tinggal di Karangmaja, Rukun Tetangga 06 Rukun warga 02 Desa Karangmaja, Kecamatan Banjarharja
3.      TAOFIK, bertempat tinggal di Karangmaja, Rukun Tetangga 03 Rukun warga 01 Desa Karangmaja, Kecamatan Banjarharja
4.      KASTIM , bertempat tinggal di Karangmaja, Rukun Tetangga 04 Rukun warga 01 Desa Karangmaja, Kecamatan Banjarharja

Dengan ini menyatakan telah mendirikan LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN (LMDH) KEMAYUNG DAN BERKEDUDUKAN DI Desa Karangmaja Kecamatan Banjarharja Kabupaten Brebes dengan memakai ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
Hasil pemilihan Lembaga masyarakat Desa Hutan ( LMDH ) Kemayung adalah sebagai :
No
Nama
Jabatan
Desa
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Noto Sumarno
Kastim
Taofik
Hamid
Cahyadi
Carmu
Dayat
Casmino
Raswin
Kasam
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Karangmaja
Karangmaja
Karangmaja
Karangmaja
Karangmaja
Karangmaja
Karangmaja
Karangmaja
Karangmaja
Karangmaja

Dengan memakai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LMDH KEMAYUNG
Sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN (LMDH)
KEMAYUNG

Pasal 1
ANGGARAN DASAR
NAMA DAERAH KERJA

a.       Lembaga ini bernama Lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) Kemayung, bertempat kedudukan di Desa Karangmaja, Kecamatan Banjarharja, kabupaten Brebes
b.      Lembaga ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai tanggal lima belas bulan dua belas tahun dua ribu empat.
c.       Daerah kerja lembaga ini melipitu seluruh wilayah yang secara geografis termasuk dalam administrasi Desa Karangmaja.

Pasal 2
AZAS

Lembaga ini berazaskan kegotong-royongan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta Pengelelolaan Sumber Daya Hutan secara Adil Demokrasi efisien dan profesaional guna memenuhi keberlanjutan fungsi dan manfaatnya untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Pasal 3
TUJUAN
Lembaga ini bertujuan :
a.       Meningkatkan tanggung jawab masyarakat desa hutan dan pihak yang berkepentinagn terhadap keberlangsungan fungsi dan manfaat sumber daya hutan.
b.      Meningkatkan peran masyarakat desa hutan dan pihak yang berkepentingan terhadap pengelolaan sumber daya hutan.
c.       Meningkatkan mutu sumber daya hutan sesuai karakteristik wilayah.
d.      Meningkatkan pendapatan negara, masyarakat desa hutan serta pihak anggota BPD berkepentingan secara simultan.

Pasal 4
KEGIATAN
a.       Mengamankan sumber daya hutan untuk kelestarian fungsi dan manfaatnya.
b.      Ikut serta mengelola sumber daya baik di dalam maupun di luar kawasan hutan negara dengan memperhatikan  peraturan dan perundangan – undangan yang berlaku guna optimalisasi manfaat ekologi , ekonomi dan sosial.

Pasal 5
SIFAT

Lembaga ini merupakan lembaga yang bergerak dan bersifat sosial dengan maksud mendapatkan hasdil yang optimal dari pemanfaatan sumber daya hutan dengan memperhatikan status dan fungsi kawasan hutran.

Pasal 6
PENGURUS

Pengurus lembaga masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kemayung dipilih dari, oleh dan untuk angota dalam masa jabatan kepengurusan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kemayung, melalui rapat anggota

Pasal 7

Syarat-syarat untuk dipilih/diangkat sebagai pengurus adalah :
a.       Anggota LMDH Kemayung , Desa Karangmaja
b.      Mempunyai sifat-sifat kepemimpinan
c.       Jujur
d.      Bersedia dipilih
e.       Berdedikasi tinggi
f.       Sehat jasmani dan rohani
g.      Tidak terlibat dalam tindak pidana

Pasal 8
KEKUASAAN PENGURUS

a.       Badan pengurus mewakili LMDH baik di dalam dan di luar Pengadilan/Hukun dan berhak (berwenang) untuk melakukan segala tindakan baik yang mengenai pengurus maupun yang mengenai hak milik dalam arti kata yang seluas-luasnya.
b.      Untuk manjalankan suatu keputusan Badan Pengurus , maka Badan Pengurus dapat diwakili oleh ketua bersama-sama dengan minimal seorang anggota Badan Pengurus akan dibagi menurut kesepakatan bersama.
c.       Anggota pengurus diangkat oleh badan pengurus berdasarkan keputusan Badan Pengurus untuk jangka waktu 5 (lima) tahun itu dapat dipilihkembali.

Pasal 9

a.       Susunan kepengurusan sedikitnya terdiri dari :
~        Seorang ketua
~        Seorang sekretaris
~        Seorang bendahara
b.      Bilamana dipandang perlu dapat dibentuk kelompok – kelompok kerja (Pokkja) menurut keperluan serta menetapkan sekretariat tetap (Setap) PHBM sebagai tempat kegiatan


Pasal 10

Pengurus berkewajiban :
a.       Memimpin dan memajukan LMDH Kemayung
b.      Melaksanakan dengan konsekuen AD/ART dan semua keputusan Rapat Anngota.
c.       Merencanakan dan mengatur pelaksanaan kegiatan yang termasuk dalam tanggung jawabnya.
d.      Merencanakan dan mengatur pelaksanaan kegiatan yang temasuk dalam tangung jawabnya.
e.       Menyediakan buku daftar anggota dan pengurus.
f.       Menyampaiakn semua instruksi dan keputusan pemerintah tentang pengelolaan hutan kepada anngota untuk melaksanaknnya.
g.      Bertanggung jawab atas kerugian LMDH Kemayung yang timbul karena kelalaian atau penyalahgunaan wewenang.
h.      Menyimpan, memelihara dan menjaga keselamatan semua milik dan kekayaan anggota.
i.        Membuat laporan pertangung jawaban secara periodik bulanan, triwulan dan akhit tahunan seta menyusun Rencana Kerja ke depan dan anggaran LMDH
j.        Menyelenggarakan Rapat Anggota Jika dianggap perlu sekurang – kurangnya dalam 1 (satu) dalam 1 (satu) tahun.
k.      Rapat pengurus dipimpin oleh ketua, jika ketua tidak  hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dari antar Anggota Pengurus yang hadir.
l.        Rapat pengurus adalah sah, jikalau dalam rapat hadir atau diwakili paling sedikit lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota pengurus.
Anggota pengurus dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota pengurus lainnya dengan surat kuasa.
Semua keputusan rapat pengurus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam hal keputusan diambil dengan pemunngutan suara berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tecapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dari rapat.

Pasal 11

Pengurus mempunyai hak dalam hal :
a.       Mendapatkan balas jasa atas jerih payah yang telah dicurahkan yang macam dan besarnya diatur dalam anggaran rumah tangga/LMDH Kemayung
b.      Memilih dan dipilih sebagai pengurus LMDH kemayung

Pasal 12

Rapat pengurus pada pokoknya mengatur langkah pelaksanaan dari semua yang diwajibkan oleh AD/ART yang tugas dan wewenangnnya ditetapkan dalam pasal-pasal ART.

Pasal 13
KEANGGOTAAN

Syarat-syarat untuk dapat menjadi anggota Lembaga Desa Hutan (LMDH) dalam pengelolaan sumber daya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) sebagai Berikut :
a.       Penduduk desa karangmaja dibuktikan dengan kartu tanda penduduk desa karangmaja kecamatan banjarharja, atau penduduk sekitar Desa Karangmaja yang menunjang kehidupannya melakukan kegiatan interaksi dengan sumber daya hutan atau mempunyai pekerjaan pemanfaatan tanah – tanah kawasan hutan negara di wilayah yang secara geografis termasuk administrasi pemerintah desa Karangmaja, dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa Karangmaja atau kepala Desa yang bersangkutan
b.      Berdomisili di desa Karangmaja atau sekitar Desa dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Desa Karangmaja atau Kepala Desa yang bersangkutan.
c.       Menyetujui dan menerima AD/ART lembaga ini.
d.      Namanya tedaftar dalam buku daftar anggota Lembaga ini.

Pasal 14

Keanggotaan berakhir karena :
a.       Tidak lagi baik langsung maupun tidak langsung aktif dalam kegiatan pengelolaansumber daya hutan yang menjadi obyek kegiatan.
b.      Meninggal dunia
c.       Terlibat dalam tindak pidana terutama pelanggaran / kejahatan hutan.
d.      LMDH Kemayung yang telah dibentuk bubar
e.       Dinyatakan ditaruh dibawah pengampunan.
f.       Telah berakhir masa jabatannya.

Pasal 15
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Kewajiban dan tanggung jawab anggota adalah :
a.       Setipa anggota wajib bertanggung jawab atas kelestarian, keamanan, kelestarian, dan pemeliharaan seluruh lahan pada kawasan hutan negara yang secara geografi termasuk wilayah administrasi Desa Karangmaja kecamatan Banjarharja Kabupaten Brebes.
b.      Setiap anggota wajib dan bertanggung jawab melaksanakan AD/ART  dan semua hasil keputusan rapat anggota.
c.       Membayar iuran dan dana – dana lain yang diputuskan rapat anggota.
d.      Menjaga keselamatan dan keutuhan LMDH Kemayungdari unsur – unsur perpecahan baik datang dari luar maupun dari dalam.
e.       Menghadiri rapat – rapat anggota dan pertemuan lainnya.
f.       Memperhatikan dan tunduk kepada peraturan dan perundang – perundangan yang berlaku.

Pasal 16

Setiap anggota mempunyai hak yang sama yaitu :
a.       Mendapatkan pelayanan dan pemanfaatan kawasan hutan negara.
b.      Mendapatkan hasil usaha sesuai dengan jerih payahnya yang nilainya akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
c.       Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota atau pertemuan lain.
d.      Mengawasi jalannya LMDH Kemayung
e.       Memilih dandipilih sebagai pengurus.

Pasal 17
PEMBIAYAAN

Pembiayaan LMDH Kemayung diperoleh dari :
a.       Iuran anggota.
b.      Pengumpulan dana secara gotong – royong dari anggota dalam bentuk uang / barang yang ditetapkan oleh rapat anggota.
c.       Sumber – sumber lain yang diamggap sah mennurut hukum.

Pasal 18
PEMBINAAN

Pembinaan LMDH kemayung dilaksnakan oleh Forum Komunikasi pengelolaan Sumber daya hutan (FK-PHBM), Tinkat Propinsi, Tingkat Kecamatan, Tingkat Desa dan pihak-pihak yang berkepentinagn.

Pasal 19
PELINDUNG / PENASEHAT

Badan pengurus dapat mengangkat seorang pelindung / penasehat atau lebih yang terdiri dari perorangan, baik dari kalangan pejabat Pemerintah atau orang – orang lainnya yang mempunyai / ada sangkut pautnya dengan soal – soal pekerjaan LMDH, dengan maksud untuk mendapatkan perlindungan serta bantuan atau nasehat – nasehat dan petunjuk-petunjuk baik diminta atau tidak oleh badan pengurus

Pasal 20
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

a.       Anggaran dasar ini dapat diubah oleh Rapat Anngota LMDH Kemayung dengan syarat dalam rapat tersebut dihadiri oleh 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah anggota LMDH Kemayung dan paling sedikit separo ditambah satu dari yang hadir menyetujui perubahan Anngaran Dasar itu.
b.      Keputusan rapat dilakukan secara musyawarqah untuk mufakat dalam hal keputusan secara musyawarah tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 ( dua per tiga) dari seluruh anggota yang hadir dan atau diwakili dalam rapat

Pasal 21
PEMBUBARAN

a.       Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kemayung ini hanya dapat dibubarkan oleh Rapat Anggota LMDH yang  diadakan khususs untuk merundingkan hal pembubaran.
b.      Rapat harus dihadiri oleh segenap anngota LMDH dari 2/3  (dua per tiga) dari yang hadir harus menyetujui pembubaran itu seta kepuotusan diambil berdasarkan musyawarah  untuk mufakat.
c.       Apabila lemabagaini dibubarkan, likuidasinya akan dilakukan oleh badan Pengurus, kecuali rapat pembubaran mentukan lain.
d.      Jika  setelah diadakan likuidasi masih ada sisa kekayaan maka sisa itu akan dipergunakan menurut keputusan rapat pembubaran dengan memperhatikan azas, maksud dan tujuan lembaga ini.

Pasal 22
KETENTUAN – KETENTUAN LAIN

a.       Hal –hal ya dada dalam anggraran daasr ini, dalam anggraran rumah atngga atau oleh rapat anngota tidak cukup atau belum diatur , akan diputuskan / ditetapkan oleh badan pengurus.
b.      Untuk pertama kalinya telah ditunjuk dan diangkat sebagai badan pengurus adalah:
1.      NOTO SUMARNO   sebagai Ketua I
2.      KASTIM                     sebagai Ketua II
3.      TAOFIK                     sebagai Sekretaris I
4.      HAMID                      sebagai Anggota
5.      CAHYADI                 sebagai Anggota
6.      CARMU                     sebagai Anggota
7.      DAYAT                      sebagai Anggota
8.      CASMINO                 sebagai Anggota
9.      RASWIN                    sebagai Anggota
10.  KASAM                     sebagai Anggota

Pasal 23
PENUTUP

Mengenai pendirian lembaga ini dan segala akibatnya para pihak pemilih tempat tinggal menurut hukum (domisili) yang umum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Brebes


Karangmaja, 10 Februari 2010
1.      Sekretaris LMDH Kemayung


TTD
TAOFIK

2.      Ketua LMDH Kemayung


TTD
NOTO SUMARNO


























ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN (LMDH)
DESA KARANGMAJA KECAMATAN BANJARHARJA
KABUPATEN BREBES

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

Yang dapat diterima menjadi anggota LMDH Kemayung adalah semua unsur  masyarakat Desa  Karangmaja Kecamatan Banjarharja Kabupaten Brebes dan sekitarnya  beserta lembaga yang ada.

Pasal 2
Permintaan Menjadi Anggota

1.      Keanggotaan LMDH diperoleh dengan jalan mendaftarkan diri menjadi anggota dan menandatangani / membubuhkan cap ibu jari dibuku induk yang disediakan oleh LMDH.
2.      Mengisi Surat Pernyataan  tentang kesanggupan  untuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LMDH.
Pasal 3
Pengesahan Menjadi Anggota

1.      Keanggotaan disyahkan oleh pengurus LMDH.
2.      Pengurus LMDH menerbitkan Kartu Tanda Anggota bagi para anggota yang telah disyahkan.

Pasal 4
Syarat Anggota

Syarat – syarat untuk dapat diterima sebagai anggota  tetap adalah :
1.      Bertaqwa Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.      Jujur dan tanggung jawab.
3.      Sanggup untuk mentaati Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga LMDH.
4.      Membayar iuran wajib dan iuran pokok yang besarnya telah disepakati anggota.

Pasal  5
Kewajiban dan Hak Anggota

Tiap anggota berkewajiban :
a.       Mentaati Anggaran  Dasar dan Anggaran rumah Tangga serta peraturan-peraturan dan  kebijakan LMDH.
b.      Membayar uang iuran tiap bulan kepada LMDH sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.
c.       Mengelola lahan hutan dengan tanaman pokok jati dan atau tanaman lain yang bermanfaat sesuai dengan kaidah – kaidah kehutanan.
d.      Menjaga kelestarian sumber daya  hutan  di wilayah pangkuan Kemayung
e.       Menciptakan situasi dan kondisi  yang kondusif bagi terselenggaranya pengelolaan hutan melalui sistem PHBM.
Hak anggota :
a.       Tiap anggota berhak untuk memanfaatkan / menggunakan fasilitas kegiatan  yang disediakan oleh LMDH.
b.      Tiap anggota berhak mendapatkan pembagian hasil hutan  dan hasil usaha lainnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Pasal  6
Pelanggaran Disiplin

1.      Yang dimaksud pelanggaran disiplin adalah :
a.       Pelanggaran terhadap Anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan LMDH.
b.      Tidak membayar iuran selama 3 ( tiga ) bulan berturut-turut dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan  oleh  LMDH.
2.      Tindakan disiplin dapat dikenakan kepada semua anggota yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan LMDH.
3.      Pelanggaran disiplin atau penyimpangan yang telah dilakukan oleh anggota maupun pengurus, diselesaikan secara kekeluargaan  dan jika tidak tercapai kesepakatan akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku

BAB II
ADMINISTRASI
Pasal  7

1.      Pengurus LMDH wajib melaksanakan / menyelenggarakan administrasi dan keuangan sebaik-baiknya.
2.      Pengurus LMDH dapat mengangkat pegawai / tenaga guna melaksanakan kewajiban tersebut dalam pasal 7 ayat 1.

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal  8
Syarat – syarat menjadi pengurus.
a.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.      Jujur  dan  bertanggung jawab .
c.       Mempunyai wawasan kedepan yang luas.
d.      Mempunyai loyalitas dan dedikasi tinggi demi kemajuan LMDH.
e.       Mempunyai kepekaan dan sensitifitas yang tinggi terhadap keberadaan dan perkembangan  LMDH.

BAB  IV
TUGAS PENGURUS
Pasal  9

1.       Mnyusun rencana anggaran  pendapatan dan  belanja LMDH.
2.       Menyusun rencana kegiatan tahuanan LMDH.
3.       Menyusun laporan pertanggungjawaban  LMDH pada akhir tahun.

Pasal  10

1.           Tugas utama ketua :
a.       Bertanggung jawab penuh terhadap keseluruhan fungsional lembaga dan bertanggung jawab terhadap seluruh anggota.
b.      Mewakili  lembaga untuk segala kegiatan  dan hal yang terkait atas  keberadaan lembaga.
c.       Memimpin, memfasilitasi pertemuan-pertemuan  lembaga sesuai dengan kepentingannya.
d.      Bersama-sama atau dibantu oleh pengurus yang lain menandatangani dokumen-dokumen kerjasama dengan pihak luar.
e.       Menyampaikan laporan sesuai dengan keperluan atas kemajuan lembaga dan sesuai rencana kegiatannya kepada seluruh anggota dan tugas lain sesuai kapasitasnya.
2.   Tugas utama sekretaris :
a.       Membantu semua tugas utama ketua.
b.      Mewakili ketua apabila ketua berhalangan.
c.       Mensupervisi tugas anggota pengurus lainnya serta tugas lainnya sesuai kapasitasnya.
3.   Tugas utama bendahara :
a.       Pemegang kas dan inventarisasi keuangan.
b.      Melaksanakan pembukuan  keuangan sesuai dengan kebutuhan ( bulanan, triwulan dan tahunan ) dan tugas lain sesuai kapasitasnya.
4.   Tugas utama koordinator seksi :
a.       Bersedia untuk menguasai aspek-aspek teknis yang dibidanginya.
b.      Mampu dan mau memberikan contoh.
c.       Mampu berbagi ketrampilan dengan anggota.
d.      Tugas-tugas lain yang relevan.

BAB V
USAHA-USAHA
Pasal 11

1.      Pengurus LMDH dapat menerima sumbangan yang tidak mengikat.
2.      Pengurus LMDH dapat melakukan dan mengembangkan usaha-usaha yang sah dan halal untuk tercapainya tujuan LMDH.
3.      Pengurus LMDH dapat melakukan hubungan kerjasama usaha produktif  dengan pihak lain  untuk tercapainya tujuan LMDH.

BAB VI
SISA HASIL USAHA
Pasal  12

1.      Sisa hasil usaha ( SHU ) adalah  besarnya laba dan atau rugi yang diterima  LMDH dari keseluruhan usaha yang dilakukan LMDH.
2.      Dalam keadaan rugi, maka semua kerugian tersebut menjadi beban seluruh anggota.
3.      Pembagian sisa hasil usaha  dilakukan berdasarkan musyawarah anggota .
4.      Musyawarah anggota menetapkan pembagian sisa hasil usaha sesuai hasil rapat anggota

BAB  VII
SANKSI – SANKSI
Pasal 13

1.      Apabila Pengurus tidak aktif menjalankan tugasnya sebagaiman mestinya maka dikenakan sanksi – sanksi :
a.       Apabila tidak menjalankan tugas dan fungsinya  maka diberikan teguran secara lisan maupun terrtulis.
b.      Apabial tidak  menjalankan tugasnya selama tiga bulan berturut-turut maka dikeluarkan dari kepengurusan.
2.      Apabila anggota pengurus menyalahgunakan tugas dan weweenangnya akan diberhentikan dengan tidak hormat dari kepengurusan dan mempertangungjawabkan perbuatannya  sesuai tingkat penyalahgunaannya.
3.      Bidang Pengamanan :
a.       Apabila pengurus dan anggota merusak sarana dan prasarana  perlindungan hutan  maka berkewajiban untuk  mempebaiki dan menggantinya seperti semula.
b.      Apabila pengurus dan anggota terbukti secara nyata melakukan tindak  pencurian pohon maka akan  diberi sanksi sesuai dengan kesepakatan.
c.       Apabila pengurus dan anggota melakukan tindakan pengrusakan hutan seperti merusak tanaman  akan diberi sanksi sesuai dengan kesepakatan.
4.      Bidang Tanaman :
a.       Apabila prosentase tumbuh tanaman kurang dari 90 % maka anggota yang bersangkutan wajib menyulam dengan ketentuan bibit dari Perhutani.
b.      Untuk menunjang pasal  13 ayat  (b) dan (c) akan ditetapkan dalam keputusan khusus Kepala Desa yang disetujui oleh BPD.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal  14

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dan ditetapkan kemudian oleh pengurus.
  2. Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di     :  Karangmaja
Pada Tanggal     :  10 Februari 2010

PENGURUS LMDH KEMAYUNG
DESA KARANGMAJA - KECAMATAN BANJARHARJA- KABUPATEN BREBES

Ketua
Sekretaris




NOTO SUMARNO




TAOFIK


Mengetahui,

Ketua BPDKarangmaja
Kepala Desa Karangmaja





WIRSAD BUDIWIANTARA
CASIM PERMANA

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SITUS KEMAYUNG

SITUS KEMAYUNG

Template information

 
Support : Creating Website | Kemayung Template | Kemayung Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. LMDH KEMAYUNG - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Kemayung Template