ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
LEMBAGA
MASYARAKAT DESA HUTAN (LMDH)
NAMA
LMDH KEMAYUNG
DESA
KARANGMAJA KECAMATAN BANJARHARJA
KABUPATEN
BREBES
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. NOTO SUMARNO, bertempat
tinggal di Karangmaja, Rukun Tetangga 06 Rukun Warga 02 Desa Karangmaja,
Kecamatan Banjarharja
2. JAENAL RAHMAN,
bertempat tinggal di Karangmaja, Rukun Tetangga 06 Rukun warga 02 Desa Karangmaja,
Kecamatan Banjarharja
3. TAOFIK, bertempat tinggal di Karangmaja,
Rukun Tetangga 03
Rukun warga 01 Desa Karangmaja, Kecamatan Banjarharja
4. KASTIM
, bertempat tinggal di Karangmaja, Rukun Tetangga 04 Rukun warga 01 Desa Karangmaja,
Kecamatan Banjarharja
Dengan
ini menyatakan telah mendirikan LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN (LMDH) KEMAYUNG
DAN BERKEDUDUKAN DI Desa Karangmaja Kecamatan
Banjarharja Kabupaten
Brebes dengan memakai ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
Hasil
pemilihan Lembaga masyarakat Desa Hutan ( LMDH ) Kemayung adalah sebagai :
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Desa
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
|
Noto Sumarno
Kastim
Taofik
Hamid
Cahyadi
Carmu
Dayat
Casmino
Raswin
Kasam
|
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
Karangmaja
Karangmaja
Karangmaja
Karangmaja
Karangmaja
Karangmaja
Karangmaja
Karangmaja
Karangmaja
Karangmaja
|
Dengan
memakai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LMDH KEMAYUNG
Sebagai
berikut :
ANGGARAN
DASAR LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN (LMDH)
KEMAYUNG
Pasal 1
ANGGARAN DASAR
NAMA DAERAH KERJA
a.
Lembaga ini bernama
Lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) Kemayung, bertempat kedudukan di Desa
Karangmaja, Kecamatan Banjarharja, kabupaten Brebes
b.
Lembaga ini didirikan
untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai tanggal lima belas
bulan dua belas tahun dua ribu empat.
c.
Daerah kerja lembaga
ini melipitu seluruh wilayah yang secara geografis termasuk dalam administrasi
Desa Karangmaja.
Pasal 2
AZAS
Lembaga
ini berazaskan kegotong-royongan Nasional berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta Pengelelolaan Sumber Daya Hutan secara Adil
Demokrasi efisien dan profesaional guna memenuhi keberlanjutan fungsi dan
manfaatnya untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
Pasal 3
TUJUAN
Lembaga
ini bertujuan :
a. Meningkatkan
tanggung jawab masyarakat desa hutan dan pihak yang berkepentinagn terhadap
keberlangsungan fungsi dan manfaat sumber daya hutan.
b. Meningkatkan
peran masyarakat desa hutan dan pihak yang berkepentingan terhadap pengelolaan
sumber daya hutan.
c. Meningkatkan
mutu sumber daya hutan sesuai karakteristik wilayah.
d. Meningkatkan
pendapatan negara, masyarakat desa hutan serta pihak anggota BPD berkepentingan
secara simultan.
Pasal 4
KEGIATAN
a. Mengamankan
sumber daya hutan untuk kelestarian fungsi dan manfaatnya.
b. Ikut
serta mengelola sumber daya baik di dalam maupun di luar kawasan hutan negara
dengan memperhatikan peraturan dan
perundangan – undangan yang berlaku guna optimalisasi manfaat ekologi , ekonomi
dan sosial.
Pasal
5
SIFAT
Lembaga
ini merupakan lembaga yang bergerak dan bersifat sosial dengan maksud
mendapatkan hasdil yang optimal dari pemanfaatan sumber daya hutan dengan
memperhatikan status dan fungsi kawasan hutran.
Pasal 6
PENGURUS
Pengurus
lembaga masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kemayung dipilih dari, oleh dan untuk
angota dalam masa jabatan kepengurusan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kemayung, melalui rapat anggota
Pasal 7
Syarat-syarat
untuk dipilih/diangkat sebagai pengurus adalah :
a. Anggota
LMDH Kemayung , Desa Karangmaja
b. Mempunyai
sifat-sifat kepemimpinan
c. Jujur
d. Bersedia
dipilih
e. Berdedikasi
tinggi
f. Sehat
jasmani dan rohani
g. Tidak
terlibat dalam tindak pidana
Pasal 8
KEKUASAAN PENGURUS
a. Badan
pengurus mewakili LMDH baik di dalam dan di luar Pengadilan/Hukun dan berhak
(berwenang) untuk melakukan segala tindakan baik yang mengenai pengurus maupun
yang mengenai hak milik dalam arti kata yang seluas-luasnya.
b. Untuk
manjalankan suatu keputusan Badan Pengurus , maka Badan Pengurus dapat diwakili
oleh ketua bersama-sama dengan minimal seorang anggota Badan Pengurus akan
dibagi menurut kesepakatan bersama.
c. Anggota
pengurus diangkat oleh badan pengurus berdasarkan keputusan Badan Pengurus
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun itu dapat dipilihkembali.
Pasal
9
a. Susunan
kepengurusan sedikitnya terdiri dari :
~
Seorang ketua
~
Seorang sekretaris
~
Seorang bendahara
b. Bilamana
dipandang perlu dapat dibentuk kelompok – kelompok kerja (Pokkja) menurut
keperluan serta menetapkan sekretariat tetap (Setap) PHBM sebagai tempat
kegiatan
Pasal
10
Pengurus
berkewajiban :
a. Memimpin
dan memajukan LMDH Kemayung
b. Melaksanakan
dengan konsekuen AD/ART dan semua keputusan Rapat Anngota.
c. Merencanakan
dan mengatur pelaksanaan kegiatan yang termasuk dalam tanggung jawabnya.
d. Merencanakan
dan mengatur pelaksanaan kegiatan yang temasuk dalam tangung jawabnya.
e. Menyediakan
buku daftar anggota dan pengurus.
f. Menyampaiakn
semua instruksi dan keputusan pemerintah tentang pengelolaan hutan kepada
anngota untuk melaksanaknnya.
g. Bertanggung
jawab atas kerugian LMDH Kemayung yang timbul karena kelalaian atau
penyalahgunaan wewenang.
h. Menyimpan,
memelihara dan menjaga keselamatan semua milik dan kekayaan anggota.
i.
Membuat laporan
pertangung jawaban secara periodik bulanan, triwulan dan akhit tahunan seta
menyusun Rencana Kerja ke depan dan anggaran LMDH
j.
Menyelenggarakan Rapat
Anggota Jika dianggap perlu sekurang – kurangnya dalam 1 (satu) dalam 1 (satu)
tahun.
k. Rapat
pengurus dipimpin oleh ketua, jika ketua tidak
hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketiga maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dari
antar Anggota Pengurus yang hadir.
l.
Rapat pengurus adalah
sah, jikalau dalam rapat hadir atau diwakili paling sedikit lebih dari ½ (satu
per dua) jumlah anggota pengurus.
Anggota
pengurus dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota pengurus lainnya dengan
surat kuasa.
Semua
keputusan rapat pengurus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam hal
keputusan diambil dengan pemunngutan suara berdasarkan musyawarah untuk mufakat
tidak tecapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara
setuju lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang dikeluarkan secara sah
dari rapat.
Pasal 11
Pengurus mempunyai hak
dalam hal :
a.
Mendapatkan balas jasa
atas jerih payah yang telah dicurahkan yang macam dan besarnya diatur dalam
anggaran rumah tangga/LMDH Kemayung
b.
Memilih dan dipilih
sebagai pengurus LMDH kemayung
Pasal 12
Rapat pengurus pada
pokoknya mengatur langkah pelaksanaan dari semua yang diwajibkan oleh AD/ART
yang tugas dan wewenangnnya ditetapkan dalam pasal-pasal ART.
Pasal 13
KEANGGOTAAN
Syarat-syarat untuk
dapat menjadi anggota Lembaga Desa Hutan (LMDH) dalam pengelolaan sumber daya
Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) sebagai Berikut :
a.
Penduduk desa
karangmaja dibuktikan dengan kartu tanda penduduk desa karangmaja kecamatan
banjarharja, atau penduduk sekitar Desa Karangmaja yang menunjang kehidupannya
melakukan kegiatan interaksi dengan sumber daya hutan atau mempunyai pekerjaan
pemanfaatan tanah – tanah kawasan hutan negara di wilayah yang secara geografis
termasuk administrasi pemerintah desa Karangmaja, dibuktikan dengan surat
keterangan Kepala Desa Karangmaja atau kepala Desa yang bersangkutan
b.
Berdomisili di desa
Karangmaja atau sekitar Desa dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Desa
Karangmaja atau Kepala Desa yang bersangkutan.
c.
Menyetujui dan menerima
AD/ART lembaga ini.
d.
Namanya tedaftar dalam
buku daftar anggota Lembaga ini.
Pasal 14
Keanggotaan berakhir
karena :
a.
Tidak lagi baik
langsung maupun tidak langsung aktif dalam kegiatan pengelolaansumber daya
hutan yang menjadi obyek kegiatan.
b.
Meninggal dunia
c.
Terlibat dalam tindak
pidana terutama pelanggaran / kejahatan hutan.
d.
LMDH Kemayung yang
telah dibentuk bubar
e.
Dinyatakan ditaruh
dibawah pengampunan.
f.
Telah berakhir masa
jabatannya.
Pasal 15
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Kewajiban
dan tanggung jawab anggota adalah :
a.
Setipa anggota wajib
bertanggung jawab atas kelestarian, keamanan, kelestarian, dan pemeliharaan
seluruh lahan pada kawasan hutan negara yang secara geografi termasuk wilayah
administrasi Desa Karangmaja kecamatan Banjarharja Kabupaten Brebes.
b.
Setiap anggota wajib
dan bertanggung jawab melaksanakan AD/ART
dan semua hasil keputusan rapat anggota.
c.
Membayar iuran dan dana
– dana lain yang diputuskan rapat anggota.
d.
Menjaga keselamatan dan
keutuhan LMDH Kemayungdari unsur – unsur perpecahan baik datang dari luar
maupun dari dalam.
e.
Menghadiri rapat –
rapat anggota dan pertemuan lainnya.
f.
Memperhatikan dan
tunduk kepada peraturan dan perundang – perundangan yang berlaku.
Pasal 16
Setiap
anggota mempunyai hak yang sama yaitu :
a.
Mendapatkan pelayanan
dan pemanfaatan kawasan hutan negara.
b.
Mendapatkan hasil usaha
sesuai dengan jerih payahnya yang nilainya akan diatur dalam anggaran rumah
tangga.
c.
Menyatakan pendapat dan
memberikan suara dalam rapat anggota atau pertemuan lain.
d.
Mengawasi jalannya LMDH
Kemayung
e.
Memilih dandipilih
sebagai pengurus.
Pasal 17
PEMBIAYAAN
Pembiayaan
LMDH Kemayung diperoleh dari :
a.
Iuran anggota.
b.
Pengumpulan dana secara
gotong – royong dari anggota dalam bentuk uang / barang yang ditetapkan oleh
rapat anggota.
c.
Sumber – sumber lain
yang diamggap sah mennurut hukum.
Pasal 18
PEMBINAAN
Pembinaan LMDH kemayung
dilaksnakan oleh Forum Komunikasi pengelolaan Sumber daya hutan (FK-PHBM),
Tinkat Propinsi, Tingkat Kecamatan, Tingkat Desa dan pihak-pihak yang
berkepentinagn.
Pasal 19
PELINDUNG / PENASEHAT
Badan pengurus dapat
mengangkat seorang pelindung / penasehat atau lebih yang terdiri dari
perorangan, baik dari kalangan pejabat Pemerintah atau orang – orang lainnya
yang mempunyai / ada sangkut pautnya dengan soal – soal pekerjaan LMDH, dengan
maksud untuk mendapatkan perlindungan serta bantuan atau nasehat – nasehat dan
petunjuk-petunjuk baik diminta atau tidak oleh badan pengurus
Pasal 20
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
a.
Anggaran dasar ini
dapat diubah oleh Rapat Anngota LMDH Kemayung dengan syarat dalam rapat
tersebut dihadiri oleh 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah anggota LMDH Kemayung
dan paling sedikit separo ditambah satu dari yang hadir menyetujui perubahan
Anngaran Dasar itu.
b.
Keputusan rapat
dilakukan secara musyawarqah untuk mufakat dalam hal keputusan secara
musyawarah tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara
berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 ( dua per tiga) dari seluruh anggota
yang hadir dan atau diwakili dalam rapat
Pasal 21
PEMBUBARAN
a.
Lembaga Masyarakat Desa
Hutan (LMDH) Kemayung ini hanya dapat dibubarkan oleh Rapat Anggota LMDH
yang diadakan khususs untuk merundingkan
hal pembubaran.
b.
Rapat harus dihadiri
oleh segenap anngota LMDH dari 2/3 (dua
per tiga) dari yang hadir harus menyetujui pembubaran itu seta kepuotusan
diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
c.
Apabila lemabagaini
dibubarkan, likuidasinya akan dilakukan oleh badan Pengurus, kecuali rapat
pembubaran mentukan lain.
d.
Jika setelah diadakan likuidasi masih ada sisa
kekayaan maka sisa itu akan dipergunakan menurut keputusan rapat pembubaran
dengan memperhatikan azas, maksud dan tujuan lembaga ini.
Pasal 22
KETENTUAN – KETENTUAN LAIN
a.
Hal –hal ya dada dalam
anggraran daasr ini, dalam anggraran rumah atngga atau oleh rapat anngota tidak
cukup atau belum diatur , akan diputuskan / ditetapkan oleh badan pengurus.
b.
Untuk pertama kalinya
telah ditunjuk dan diangkat
sebagai badan pengurus adalah:
1. NOTO SUMARNO sebagai Ketua I
2. KASTIM sebagai
Ketua II
3. TAOFIK sebagai
Sekretaris I
4. HAMID sebagai
Anggota
5. CAHYADI sebagai
Anggota
6. CARMU sebagai
Anggota
7. DAYAT sebagai
Anggota
8. CASMINO sebagai
Anggota
9. RASWIN sebagai
Anggota
10. KASAM sebagai
Anggota
Pasal 23
PENUTUP
Mengenai pendirian
lembaga ini dan segala akibatnya para pihak pemilih tempat tinggal menurut
hukum (domisili) yang umum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
di Brebes
Karangmaja, 10 Februari 2010
1. Sekretaris
LMDH Kemayung
TTD
TAOFIK
2. Ketua
LMDH Kemayung
TTD
NOTO
SUMARNO
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
LEMBAGA
MASYARAKAT DESA HUTAN (LMDH)
DESA
KARANGMAJA KECAMATAN BANJARHARJA
KABUPATEN
BREBES
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Yang dapat diterima menjadi anggota LMDH Kemayung adalah
semua unsur masyarakat Desa Karangmaja Kecamatan
Banjarharja Kabupaten Brebes dan sekitarnya beserta lembaga yang ada.
Pasal 2
Permintaan
Menjadi Anggota
1.
Keanggotaan
LMDH diperoleh dengan jalan mendaftarkan diri menjadi anggota dan
menandatangani / membubuhkan cap ibu jari dibuku induk yang disediakan oleh
LMDH.
2.
Mengisi
Surat Pernyataan tentang kesanggupan untuk mentaati Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga LMDH.
Pasal 3
Pengesahan
Menjadi Anggota
1.
Keanggotaan
disyahkan oleh pengurus LMDH.
2.
Pengurus
LMDH menerbitkan Kartu Tanda Anggota bagi para anggota yang telah disyahkan.
Pasal 4
Syarat
Anggota
Syarat – syarat untuk dapat diterima sebagai anggota tetap adalah :
1.
Bertaqwa
Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.
Jujur dan
tanggung jawab.
3.
Sanggup
untuk mentaati Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga LMDH.
4.
Membayar
iuran wajib dan iuran pokok yang besarnya telah disepakati anggota.
Pasal
5
Kewajiban
dan Hak Anggota
Tiap anggota berkewajiban :
a.
Mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga serta peraturan-peraturan
dan kebijakan LMDH.
b.
Membayar
uang iuran tiap bulan kepada LMDH sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.
c.
Mengelola
lahan hutan dengan tanaman pokok jati dan atau tanaman lain yang bermanfaat
sesuai dengan kaidah – kaidah kehutanan.
d.
Menjaga
kelestarian sumber daya hutan di wilayah pangkuan Kemayung
e.
Menciptakan
situasi dan kondisi yang kondusif bagi terselenggaranya pengelolaan hutan
melalui sistem PHBM.
Hak anggota :
a.
Tiap
anggota berhak untuk memanfaatkan / menggunakan fasilitas kegiatan yang
disediakan oleh LMDH.
b.
Tiap
anggota berhak mendapatkan pembagian hasil hutan dan hasil usaha lainnya
sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Pasal
6
Pelanggaran
Disiplin
1.
Yang
dimaksud pelanggaran disiplin adalah :
a.
Pelanggaran
terhadap Anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan LMDH.
b.
Tidak
membayar iuran selama 3 ( tiga ) bulan berturut-turut dengan alasan yang tidak
dapat dibenarkan oleh LMDH.
2.
Tindakan
disiplin dapat dikenakan kepada semua anggota yang melanggar Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan LMDH.
3.
Pelanggaran
disiplin atau penyimpangan yang telah dilakukan oleh anggota maupun pengurus,
diselesaikan secara kekeluargaan dan jika tidak tercapai kesepakatan akan
diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku
BAB II
ADMINISTRASI
Pasal
7
1.
Pengurus
LMDH wajib melaksanakan / menyelenggarakan administrasi dan keuangan
sebaik-baiknya.
2.
Pengurus
LMDH dapat mengangkat pegawai / tenaga guna melaksanakan kewajiban tersebut
dalam pasal 7 ayat 1.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal
8
Syarat – syarat menjadi pengurus.
a.
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
Jujur
dan bertanggung jawab .
c.
Mempunyai
wawasan kedepan yang luas.
d.
Mempunyai
loyalitas dan dedikasi tinggi demi kemajuan LMDH.
e.
Mempunyai
kepekaan dan sensitifitas yang tinggi terhadap keberadaan dan
perkembangan LMDH.
BAB
IV
TUGAS
PENGURUS
Pasal
9
1. Mnyusun rencana anggaran pendapatan
dan belanja LMDH.
2. Menyusun rencana kegiatan tahuanan LMDH.
3. Menyusun laporan pertanggungjawaban
LMDH pada akhir tahun.
Pasal
10
1.
Tugas
utama ketua :
a.
Bertanggung
jawab penuh terhadap keseluruhan fungsional lembaga dan bertanggung jawab
terhadap seluruh anggota.
b.
Mewakili
lembaga untuk segala kegiatan dan hal yang terkait atas keberadaan
lembaga.
c.
Memimpin,
memfasilitasi pertemuan-pertemuan lembaga sesuai dengan kepentingannya.
d.
Bersama-sama
atau dibantu oleh pengurus yang lain menandatangani dokumen-dokumen kerjasama
dengan pihak luar.
e.
Menyampaikan
laporan sesuai dengan keperluan atas kemajuan lembaga dan sesuai rencana
kegiatannya kepada seluruh anggota dan tugas lain sesuai kapasitasnya.
2. Tugas utama sekretaris :
a.
Membantu
semua tugas utama ketua.
b.
Mewakili
ketua apabila ketua berhalangan.
c.
Mensupervisi
tugas anggota pengurus lainnya serta tugas lainnya sesuai kapasitasnya.
3. Tugas utama bendahara :
a.
Pemegang
kas dan inventarisasi keuangan.
b.
Melaksanakan
pembukuan keuangan sesuai dengan kebutuhan ( bulanan, triwulan dan
tahunan ) dan tugas lain sesuai kapasitasnya.
4. Tugas utama koordinator seksi :
a.
Bersedia
untuk menguasai aspek-aspek teknis yang dibidanginya.
b.
Mampu dan
mau memberikan contoh.
c.
Mampu
berbagi ketrampilan dengan anggota.
d.
Tugas-tugas
lain yang relevan.
BAB V
USAHA-USAHA
Pasal 11
1.
Pengurus
LMDH dapat menerima sumbangan yang tidak mengikat.
2.
Pengurus
LMDH dapat melakukan dan mengembangkan usaha-usaha yang sah dan halal untuk
tercapainya tujuan LMDH.
3.
Pengurus
LMDH dapat melakukan hubungan kerjasama usaha produktif dengan pihak
lain untuk tercapainya tujuan LMDH.
BAB VI
SISA HASIL
USAHA
Pasal
12
1.
Sisa hasil
usaha ( SHU ) adalah besarnya laba dan atau rugi yang diterima LMDH
dari keseluruhan usaha yang dilakukan LMDH.
2.
Dalam
keadaan rugi, maka semua kerugian tersebut menjadi beban seluruh anggota.
3.
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan berdasarkan musyawarah anggota .
4.
Musyawarah
anggota menetapkan pembagian sisa hasil usaha sesuai hasil rapat anggota
BAB
VII
SANKSI –
SANKSI
Pasal 13
1.
Apabila
Pengurus tidak aktif menjalankan tugasnya sebagaiman mestinya maka dikenakan
sanksi – sanksi :
a.
Apabila
tidak menjalankan tugas dan fungsinya maka diberikan teguran secara lisan
maupun terrtulis.
b.
Apabial
tidak menjalankan tugasnya selama tiga bulan berturut-turut maka
dikeluarkan dari kepengurusan.
2.
Apabila
anggota pengurus menyalahgunakan tugas dan weweenangnya akan diberhentikan
dengan tidak hormat dari kepengurusan dan mempertangungjawabkan
perbuatannya sesuai tingkat penyalahgunaannya.
3.
Bidang
Pengamanan :
a.
Apabila
pengurus dan anggota merusak sarana dan prasarana perlindungan
hutan maka berkewajiban untuk mempebaiki dan menggantinya seperti
semula.
b.
Apabila
pengurus dan anggota terbukti secara nyata melakukan tindak pencurian
pohon maka akan diberi sanksi sesuai dengan kesepakatan.
c.
Apabila
pengurus dan anggota melakukan tindakan pengrusakan hutan seperti merusak
tanaman akan diberi sanksi sesuai dengan kesepakatan.
4.
Bidang
Tanaman :
a.
Apabila
prosentase tumbuh tanaman kurang dari 90 % maka anggota yang bersangkutan wajib
menyulam dengan ketentuan bibit dari Perhutani.
b.
Untuk
menunjang pasal 13 ayat (b) dan (c) akan ditetapkan dalam keputusan
khusus Kepala Desa yang disetujui oleh BPD.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal
14
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dan ditetapkan kemudian oleh pengurus.
- Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Karangmaja
Pada Tanggal : 10 Februari 2010
PENGURUS LMDH KEMAYUNG
DESA KARANGMAJA - KECAMATAN BANJARHARJA- KABUPATEN BREBES
Ketua
|
Sekretaris
|
NOTO SUMARNO
|
TAOFIK
|
Mengetahui,
|
|
Ketua BPDKarangmaja
|
Kepala Desa Karangmaja
|
WIRSAD BUDIWIANTARA
|
CASIM PERMANA
|


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !